Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" Hari/tanggal      : Jum'at, 3 Juli 2026 Waktu                   : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat                 : Zoom Meeting acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia. materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Postingan Terbaru

Urgensi RUU tentang Pembentukan Undang-Undang

Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sosialisasi dan Pengumuman Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Regulatory Impact Assessment

Penerapan Hukum Pidana Adat Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2026

Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045

Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Buku Fiqih Puasa dan Zakat Fitrah

Harga Ketenangan

Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan