Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana"

Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana"

Pendalaman materi ketentuan pidana dalam peraturan daerah pasca KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana

Hari/tanggal   : Jumat, 24 Juli 2026

Waktu          : 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat         : Zoom Meeting

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan se-Indonesia.

Berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Rapat pendalaman materi membahas implikasi berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) terhadap perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Narasumber utama Dr. Rini Maryam (Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan RUU/RPerpu, Direktorat Perancangan DJPP) memaparkan prinsip, perubahan substansi dan teknik penulisan, serta rekomendasi harmonisasi dan publisitas.

Pokok-pokok Pembahasan

Perubahan paradigma KUHP baru

  • Peralihan dari paradigma retributif/pemenjaraan ke korektif–rehabilitatif–restoratif.
  • Penekanan pada pemulihan korban, pembimbingan kemasyarakatan, dan restorasi keseimbangan sosial.

Hubungan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026)

  • UU Penyesuaian Pidana berfungsi menyesuaikan ketentuan pidana yang tersebar di banyak undang-undang sektoral menjadi konsolidasi (lampiran UU Penyesuaian).
  • UU Penyesuaian tidak otomatis mencabut peraturan daerah; namun peraturan daerah yang memuat pidana harus dibaca dan dimaknai sesuai ketentuan baru sejak efektifnya (2 Januari 2026).

Perubahan jenis dan teknik sanksi pidana

  • Penghapusan pidana kurungan; penggantian kurungan kurang dari 6 bulan menjadi denda kategori 1, kurungan 6 bulan atau lebih menjadi denda kategori 2, dan mekanisme konversi lainnya (naik satu tingkat kategori bila nilai antarkategori tertembus).
  • Penggunaan kategori denda (contoh: kategori 1 sebesar Rp1 juta; kategori 2 sebesar Rp10 juta; kategori 3 sebesar Rp50 juta).
  • Pembagian ancaman berbeda untuk subjek hukum: perorangan versus korporasi; serta pembedaan berdasarkan adanya keuntungan finansial.
  • Pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan, pemenuhan kewajiban adat, dan sebagainya) tetap diatur.

Ketentuan pidana generik versus administratif

  • Ketentuan generik (contoh: pembunuhan) tidak bergantung pada norma administratif.
  • Ketentuan administratif (sektor teknis seperti lingkungan) terkait pelanggaran norma teknis (baku mutu, AMDAL) dan lazim berada di undang-undang sektoral atau peraturan daerah.

Implikasi bagi peraturan daerah

  • Peraturan daerah yang memuat ancaman kurungan harus dimaknai tanpa kurungan dan diganti dengan denda kategori sesuai UU Penyesuaian.
  • Jika peraturan daerah menyebut nominal rupiah, pada dasarnya harus dikonversi ke kategori; apabila nominal berada di bawah kategori yang relevan, tetap dapat diberlakukan; jika melebihi, perlu konversi ke tingkat kategori yang lebih tinggi.
  • Peraturan daerah yang menyalin (salin-tempel) rumusan undang-undang sektoral berisiko tidak harmonis (misalnya memasukkan ancaman yang lebih berat dibanding undang-undang sektoral).

Prinsip hukum yang relevan

  • Asas lex superior derogat legi inferiori: norma yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah bila bertentangan.
  • Asas lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
  • Ultimum remedium: pidana sebagai upaya terakhir; sanksi administratif diprioritaskan.

Kebutuhan publikasi dan konsolidasi

  • Rekomendasi untuk melakukan konsolidasi/publikasi ulang peraturan (teks terkonsolidasi) agar masyarakat dan aparat mudah mengakses dan memahami perubahan (referensi praktik Belanda).
  • Penekanan pada perbedaan antara kepatuhan normatif (sudah berlaku) dan kebutuhan publikasi/penulisan ulang untuk kemudahan implementasi.

Kebutuhan teknis dan pelaksanaan lanjutan

  • Peraturan pelaksana KUHP (misalnya tata cara pidana mati, mekanisme rehabilitasi, pelaksanaan pidana kerja sosial) sedang diproses (sebagian berada di Sekretariat Negara atau dalam penyusunan).
  • Perlu pedoman resmi dari Dirjen PP/Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda untuk menuntun pemerintahan daerah dan kantor wilayah Kemenkumham dalam penyesuaian.

Rekomendasi dan Arahan Praktis yang Disampaikan

  • Inventarisasi dan audit peraturan daerah yang mengandung ketentuan pidana (kerja sama Kementerian Dalam Negeri–Dirjen PP) untuk mengidentifikasi norma yang tidak harmonis.
  • Klasifikasi hasil inventarisasi menurut kebutuhan: mana yang harus diubah, mana yang cukup dimaknai ulang secara normatif, mana yang cukup dipublikasikan ulang.
  • Prioritaskan penggunaan sanksi administratif (delapan jenis sanksi administratif menurut UU Pemerintahan Daerah: teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan sebagainya) sebelum menerapkan sanksi pidana.
  • Konversi rumusan pidana dalam rancangan atau peraturan daerah baru dengan prinsip:
    • Hilangkan rujukan pada kurungan; gunakan kategori denda sesuai UU Penyesuaian.
    • Hindari salin-tempel rumusan undang-undang sektoral yang sudah mengatur sanksi di tingkat nasional.
    • Rumusan perbuatan harus jelas, limitatif, dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
  • Publikasikan versi terkonsolidasi peraturan daerah yang disesuaikan dengan UU Penyesuaian agar aparat dan publik dapat mengakses ketentuan yang sudah sesuai.
  • Kementerian Hukum (Dirjen PP/Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda) akan mengeluarkan arahan/pedoman resmi penyesuaian; kantor wilayah dan pemerintah daerah diminta menunggu dan mengikuti pedoman tersebut.

Pertanyaan Penting dari Peserta dan Jawaban Inti Narasumber

  • Bolehkah undang-undang mengubah peraturan daerah secara langsung?
    UU Penyesuaian tidak otomatis mengubah teks peraturan daerah; tetapi secara normatif peraturan daerah lama harus dibaca dan dimaknai sesuai ketentuan baru. Perubahan tertulis atau formal tetap menjadi ranah pemerintah daerah (dengan panduan harmonisasi).
  • Perlukah DPRD dilibatkan saat menyesuaikan peraturan daerah?
    Ya, prosedur pembentukan/perubahan peraturan daerah tetap melibatkan DPRD; proses harmonisasi tetap wajib dan mekanisme prosedural tidak berubah.
  • Bagaimana rumusan denda: nominal atau kategori?
    KUHP baru dan UU Penyesuaian mendorong penggunaan kategori denda. Perancang peraturan daerah harus mengonversi nominal menjadi kategori sesuai pedoman; bila masih ada jarak antarkategori, terdapat aturan kenaikan ke kategori berikutnya.
  • Apakah pemerintah daerah boleh mengatur sanksi pidana tanpa rujukan undang-undang sektoral?
    Pemerintah daerah dapat mengatur hal teknis/operasional yang belum diatur oleh ketentuan nasional, namun harus memastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; sebaiknya melakukan riset dan harmonisasi terlebih dahulu.
  • Bagaimana dengan efektivitas sanksi administratif dibanding pidana (efek jera)?
    Sanksi administratif seperti pencabutan izin dapat sangat berdampak bagi korporasi; perlu implementasi berjenjang (teguran → penghentian → pencabutan) dan peningkatan kapasitas penegak untuk efektivitas. Ultimum remedium tetap menjadi prinsip utama.

Tindak Lanjut yang Disepakati/Diusulkan

  • Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda (DJPP) akan menyusun dan menerbitkan pedoman resmi (guideline) penyesuaian ketentuan pidana untuk peraturan daerah.
  • Kantor wilayah Kemenkumham bersama Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan inventarisasi dan audit peraturan daerah secara berkala untuk mengidentifikasi norma yang perlu penyesuaian.
  • Pengembangan praktik publikasi teks terkonsolidasi (laman web/tercetak) untuk memudahkan akses dan pemahaman publik serta aparat penegak.
  • Pelatihan/pendampingan berkala bagi perancang daerah dan aparat penegak (Satpol PP, PPNS) untuk memahami konstruksi KUHP baru, UU Penyesuaian, dan implikasi penegakan.

Catatan Tambahan/Isu Terbuka

  • Peraturan pelaksana KUHP (misalnya tata cara pelaksanaan pidana mati; mekanisme kerja sosial/rehabilitasi) masih dalam proses dan perlu diselesaikan agar implementasi KUHP berjalan efektif.
  • Perlu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis konversi nominal ke kategori pada peraturan daerah yang menggunakan angka lama, serta bagaimana menampilkan perubahan itu secara publik tanpa harus mengubah seluruh naskah peraturan daerah (opsi konsolidasi/publikasi versus perubahan omnibus).
  • Koordinasi lintas-institusi (Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah) diperlukan agar harmonisasi, publikasi, dan penegakan berjalan serentak dan efektif.

Comments