Unggulan

Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana"

Hari/tanggal     : Jum'at, 24 Juli 2026

Waktu               : 08.00 WIB s.d. Selesai

Tempat             : Zoom Meeting

acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia.

berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Rapat pendalaman materi membahas implikasi berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026) terhadap perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Narasumber utama Dr. Rini Maryam (Kasubdit Penyusunan & Pembahasan RUU/RPerpu, Direktorat Perancangan DJPP) memaparkan prinsip, perubahan substansi dan teknik penulisan, serta rekomendasi harmonisasi dan publisitas.

Pokok-pokok Pembahasan

  • Perubahan paradigma KUHP baru:
    • Peralihan dari paradigma retributif/pemenjaraan ke korektif–rehabilitatif–restoratif.
    • Penekanan pada pemulihan korban, pembimbingan kemasyarakatan, dan restorasi keseimbangan sosial.
  • Hubungan KUHP (UU No. 1/2023) dengan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026):
    • UU Penyesuaian Pidana berfungsi menyesuaikan ketentuan pidana yang tersebar di banyak undang‑undang sektoral menjadi konsolidasi (lampiran UU Penyesuaian).
    • UU Penyesuaian tidak otomatis mencabut perda; namun perda yang memuat pidana harus dibaca dan dimaknai sesuai ketentuan baru sejak efektifnya (2 Januari 2026).
  • Perubahan jenis dan teknik sanksi pidana:
    • Penghapusan pidana kurungan; penggantian kurungan <6 bulan menjadi denda kategori 1, kurungan ≥6 bulan menjadi denda kategori 2, dan mekanisme konversi lainnya (naik satu tingkat kategori bila nilai antar-kategori tertembus).
    • Penggunaan kategori denda (kategori 1: Rp1 juta; kategori 2: Rp10 juta; kategori 3: Rp50 juta — sebagai contoh dari penjelasan konsep kategori).
    • Pembagian ancaman berbeda untuk subjek hukum: perorangan vs. korporasi; serta pembedaan berdasar adanya keuntungan finansial.
    • Pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan, pemenuhan kewajiban adat, dsb.) tetap diatur.
  • Ketentuan pidana generik vs. administratif:
    • Ketentuan generik (contoh: pembunuhan) tidak tergantung pada norma administratif.
    • Ketentuan administratif (sektor teknis seperti lingkungan) terkait pelanggaran norma teknis (baku mutu, AMDAL) dan lazim berada di undang‑undang sektoral/perda.
  • Implikasi bagi peraturan daerah:
    • Perda yang memuat ancaman kurungan harus dimaknai tanpa kurungan dan mengganti dengan denda kategori sesuai UU Penyesuaian.
    • Jika perda menyebut nominal rupiah, pada dasarnya harus dikonversi ke kategori; apabila nominal berada di bawah kategori yang relevan, tetap dapat diberlakukan; jika melebihi, perlu konversi ke tingkat kategori yang lebih tinggi.
    • Perda yang menyalin (copy‑paste) rumusan undang‑undang sektoral berisiko tidak harmonis (mis. memasukkan ancaman yang lebih berat dibanding undang‑undang sektoral).
  • Prinsip hukum yang relevan:
    • Asas lex superior derogat lex inferior: norma yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah bila bertentangan.
    • Asas spesialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
    • Ultimum remedium: pidana sebagai upaya terakhir; sanksi administratif diprioritaskan.
  • Kebutuhan publikasi/konsolidasi:
    • Rekomendasi untuk melakukan konsolidasi/publikasi ulang peraturan (teks terkonsolidasi) agar masyarakat dan aparat mudah mengakses dan memahami perubahan (referensi praktik Belanda).
    • Penekanan pada perbedaan antara kepatuhan normatif (sudah berlaku) dan kebutuhan publikasi/penulisan ulang untuk kemudahan implementasi.
  • Kebutuhan teknis/pelaksanaan lanjutan:
    • Peraturan pelaksana KUHP (mis. tata cara pidana mati, mekanisme rehabilitasi, pelaksanaan pidana kerja sosial) sedang diproses (sebagian berada di Sekretariat Negara / dalam penyusunan).
    • Perlu pedoman/ guideline resmi dari Dirjen PP/Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda untuk menuntun pemerintahan daerah dan Kanwil Kemenkumham dalam penyesuaian.

Rekomendasi dan Arahan Praktis yang Disampaikan

  • Inventarisasi dan audit peraturan daerah yang mengandung ketentuan pidana (kerja sama Kemendagri — Dirjen PP) untuk mengidentifikasi norma yang tidak harmonis.
  • Klasifikasi hasil inventarisasi menurut kebutuhan: mana yang harus diubah, mana yang cukup dimaknai ulang secara normatif, mana yang cukup dipublikasikan ulang.
  • Prioritaskan penggunaan sanksi administratif (delapan jenis sanksi administratif menurut UU Pemda: teguran, penghentian sementara/kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dsb.) sebelum menerapkan sanksi pidana.
  • Konversi rumusan pidana dalam rancangan/perda baru dengan prinsip:
    • Hilangkan rujukan pada kurungan; gunakan kategori denda sesuai UU Penyesuaian.
    • Hindari copy‑paste rumusan undang‑undang sektoral yang sudah mengatur sanksi di tingkat nasional.
    • Rumus perbuatan harus jelas, limitatif, dan tidak bertentangan dengan undang‑undang yang lebih tinggi.
  • Publikasikan versi terkonsolidasi peraturan daerah yang disesuaikan dengan UU Penyesuaian agar aparat dan publik dapat mengakses ketentuan yang sudah sesuai.
  • Kemenkumham (Dirjen PP / Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda) akan mengeluarkan arahan/pedoman resmi penyesuaian; kantor wilayah dan pemda diminta menunggu dan mengikuti pedoman tersebut.

Pertanyaan Penting dari Peserta dan Jawaban Inti Narasumber

  • Bolehkah UU mengubah perda secara langsung?
    • UU Penyesuaian tidak otomatis mengubah teks perda; tetapi secara normatif perda lama harus dibaca dan dimaknai sesuai ketentuan baru. Perubahan tertulis/perubahan formal tetap menjadi ranah pemda (dengan panduan harmonisasi).
  • Perlukah DPRD dilibatkan saat menyesuaikan perda?
    • Ya, prosedur pembentukan/perubahan perda tetap melibatkan DPRD; proses harmonisasi tetap wajib dan mekanisme prosedural tidak berubah.
  • Bagaimana rumusan denda: nominal atau kategori?
    • KUHP baru dan UU Penyesuaian mendorong penggunaan kategori denda — perancang perda harus mengonversi nominal menjadi kategori sesuai pedoman; bila masih ada jarak antar‑kategori, terdapat aturan kenaikan ke kategori berikutnya.
  • Apakah pemda boleh mengatur sanksi pidana tanpa rujukan undang‑undang sektoral?
    • Pemda dapat mengatur hal teknis/operasional yang belum diatur oleh ketentuan nasional, namun harus memastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; sebaiknya melakukan riset/harmonisasi terlebih dahulu.
  • Bagaimana dengan efektivitas sanksi administratif dibanding pidana (efek jera)?
    • Sanksi administratif seperti pencabutan izin bisa sangat berdampak bagi korporasi; perlu implementasi berjenjang (teguran → penghentian → pencabutan) dan peningkatan kapasitas penegak untuk efektivitas. Ultimum remedium tetap prinsip utama.

Tindak Lanjut yang Disepakati / Diusulkan

  • Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda (DJPP) akan menyusun dan menerbitkan pedoman resmi (guideline) penyesuaian ketentuan pidana untuk peraturan daerah.
  • Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Kemendagri merekomendasikan inventarisasi dan audit perda secara berkala untuk mengidentifikasi norma yang perlu penyesuaian.
  • Pengembangan praktik publikasi teks terkonsolidasi (website/tercetak) untuk memudahkan akses dan pemahaman publik serta aparat penegak.
  • Pelatihan/pendampingan berkala bagi perancang daerah dan aparat penegak (Satpol PP, PPNS) untuk memahami konstruksi KUHP baru, UU Penyesuaian, dan implikasi penegakan.

Catatan Tambahan / Isu Terbuka

  • Peraturan pelaksana KUHP (mis. tata cara pelaksanaan pidana mati; mekanisme kerja sosial/rehabilitasi) masih dalam proses dan perlu diselesaikan agar implementasi KUHP berjalan efektif.
  • Perlu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis konversi nominal→kategori pada perda yang menggunakan angka lama, serta bagaimana menampilkan perubahan itu secara publik tanpa harus mengubah seluruh naskah perda (opsi konsolidasi/publikasi vs. omnibus perubahan).
  • Koordinasi lintas‑institusi (Kemenkumham, Kemendagri, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Pemda) diperlukan agar harmonisasi, publikasi, dan penegakan berjalan serentak dan efektif.

Komentar

Postingan Populer