PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: KETERLIBATAN PERANCANG DALAM SETIAP TAHAPAN PEMBENTUKAN SERTA PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA
Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan: Keterlibatan Perancang dalam Setiap Tahapan Pembentukan serta Penguatan Partisipasi Masyarakat yang Bermakna
Sebuah Tinjauan Konseptual dan Yuridis
Abstrak
Pengundangan merupakan tahap akhir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan mulai berlaku dan mengikatnya suatu norma hukum bagi masyarakat luas. Tulisan ini menguraikan tiga hal yang saling terkait dalam praktik pembentukan hukum di Indonesia, yaitu konsep dan mekanisme pengundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga pengundangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, serta penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021. Pembahasan menunjukkan bahwa ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain: pengundangan hanya dapat berjalan tertib apabila naskah peraturan disiapkan secara cermat oleh Perancang, dan kualitas substansi peraturan akan lebih baik apabila masyarakat diberi ruang nyata untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan. Dengan memahami keterkaitan ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjalankan perannya secara lebih optimal demi terwujudnya kepastian hukum dan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci: pengundangan; perancang peraturan perundang-undangan; partisipasi masyarakat bermakna
1. Pendahuluan
Sebuah peraturan perundang-undangan tidak serta-merta berlaku dan mengikat masyarakat begitu ia disahkan atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Ada satu tahap lagi yang harus dilalui, yaitu pengundangan, yang berfungsi menjadikan norma hukum tersebut resmi diketahui publik melalui media publikasi negara. Tahap ini sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan tahap penyusunan atau pembahasan, padahal tanpa pengundangan yang tertib, kepastian hukum tidak dapat terwujud.
Selain pengundangan, kualitas sebuah peraturan juga sangat bergantung pada dua unsur lain, yaitu keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap paling awal pembentukan hukum, dan keterbukaan ruang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pikiran atas rancangan peraturan yang sedang disusun. Ketiga unsur ini—pengundangan, keikutsertaan Perancang, dan partisipasi masyarakat—membentuk satu rangkaian yang saling menopang dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik, sah secara prosedural, dan diterima secara substansial oleh masyarakat.
Tulisan ini disusun untuk memberi gambaran yang mudah dipahami mengenai ketiga hal tersebut, dengan bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021.
2. Konsep dan Mekanisme Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
2.1 Pengertian dan Fungsi Pengundangan
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025, pengundangan pada dasarnya adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat masyarakat secara umum. Prinsip ini dikenal dalam ilmu hukum sebagai fictie hukum (fiksi hukum), yaitu anggapan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui suatu peraturan sejak diundangkan, meskipun secara faktual belum tentu semua orang benar-benar membacanya. Melalui publikasi resmi negara inilah kepastian hukum dijamin, karena masyarakat memiliki rujukan tunggal dan otentik mengenai kapan dan bagaimana suatu peraturan berlaku.
Secara teknis, pengundangan dilakukan dengan menempatkan naskah peraturan ke dalam salah satu wadah publikasi resmi, yakni Lembaran Negara Republik Indonesia beserta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia untuk peraturan tingkat pusat seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah; Berita Negara Republik Indonesia beserta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia untuk peraturan Menteri dan lembaga; serta Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk produk hukum di tingkat daerah.
2.2 Dasar Hukum Pengundangan
Kewenangan pengaturan mengenai pengundangan bersumber dari Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kewenangan menteri untuk mengatur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pembentukan peraturan, termasuk pengundangan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021. Adapun tata cara teknis pengundangan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023.
2.3 Kewenangan Pengundangan
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 membagi kewenangan pengundangan ke dalam dua kelompok. Pertama, pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden dalam Lembaran Negara dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Kedua, pengundangan Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, baik dalam Lembaran Negara maupun Berita Negara, dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia” — Pasal 82 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Khusus mengenai keharusan tiga lembaga tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara, dasarnya adalah ketentuan di atas. Ketentuan umum tersebut kemudian diaktifkan secara khusus oleh masing-masing undang-undang sektoral, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang masing-masing menegaskan bahwa peraturan yang mereka tetapkan wajib dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.4 Kedudukan Pengundangan dalam Siklus Pembentukan Peraturan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup lima tahapan yang berurutan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pengundangan menempati posisi sebagai tahap final yang menentukan status hukum suatu peraturan. Setelah naskah disahkan atau ditetapkan, ia wajib diundangkan agar memiliki daya ikat dan dapat diketahui secara resmi oleh publik. Dalam praktiknya, tahap ini melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum, yang memprosesnya melalui aplikasi Pengundangan.
2.5 Tujuh Tahapan Proses Pengundangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025, khususnya Pasal 4, merinci proses pengundangan menjadi tujuh langkah, yaitu permohonan, pemeriksaan, perbaikan hasil pemeriksaan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik, dan publikasi. Seluruh rangkaian tahapan ini pada dasarnya dilaksanakan secara elektronik (online) melalui aplikasi Pengundangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kecuali apabila terjadi gangguan jaringan atau aplikasi tidak berfungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 17, yang mengharuskan proses dilakukan secara manual.
Tahap permohonan diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7, yang mensyaratkan pengajuan tertulis dan elektronik melalui aplikasi Pengundangan, ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau sekretaris jenderal terkait, disertai pernyataan bahwa tidak terdapat masalah substansi maupun prosedur, serta dilengkapi dokumen elektronik berupa naskah peraturan, surat selesai harmonisasi, berita acara pengharmonisasian, dan rancangan yang telah diparaf.
Tahap pemeriksaan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan paling lama tiga hari kerja. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen elektronik, kesesuaian naskah dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan seperti judul, pembukaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup, serta kewenangan lembaga pemohon untuk mengundangkan peraturan yang bersangkutan. Apabila naskah belum memenuhi ketentuan, pemohon diberi waktu sepuluh hari kerja untuk melengkapi atau memperbaikinya. Jika batas waktu tersebut terlampaui, proses pengundangan dinyatakan batal dan permohonan harus diajukan kembali dari awal.
Setelah lolos pemeriksaan, naskah memasuki tahap penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, yaitu pembubuhan tanda tangan elektronik oleh pemohon atas permintaan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, pada tahap penomoran yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 21, naskah dicatat dalam register dan diberi nomor Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, atau Tambahan Berita Negara secara berurutan dalam satu tahun berjalan. Tahap pembubuhan tanda tangan elektronik berikutnya, yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dilaksanakan oleh Menteri untuk naskah yang akan dimuat dalam Lembaran Negara atau Tambahan Lembaran Negara, dan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk naskah yang akan dimuat dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tahap terakhir adalah publikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 serta Pasal 22 dan Pasal 23, yaitu penayangan naskah dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan, dengan lembaran lepas yang wajib diterbitkan paling lama empat belas hari kalender sejak peraturan diundangkan.
2.6 Jalur Alternatif: Pengundangan secara Manual
Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025 membuka jalur pengundangan secara manual (offline), yang dipicu oleh dua keadaan, yaitu gangguan jaringan internet yang dinyatakan resmi oleh pejabat berwenang, atau aplikasi Pengundangan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan telah diumumkan oleh Direktur Jenderal. Dalam jalur manual ini, berkas yang diperlukan meliputi dua naskah asli peraturan yang akan diundangkan, dokumen elektronik naskah peraturan, surat selesai harmonisasi beserta berita acara pengharmonisasian, dan rancangan yang telah diparaf pada setiap lembarnya.
Meskipun ditempuh secara manual, prinsip yang berlaku pada jalur elektronik tetap dijaga. Ketentuan pemeriksaan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis, paraf rancangan dibubuhkan oleh pimpinan tim kerja pengharmonisasian bersama pimpinan atau pejabat pemohon, dan penandatanganan naskah asli mengikuti ketentuan yang berlaku pada aplikasi Pengundangan. Pada akhir proses, Direktur Jenderal menyerahkan satu naskah asli kepada pemohon dan menyimpan satu naskah asli lainnya sebagai arsip negara.
3. Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Setiap Tahapan Pembentukan Peraturan
3.1 Siapa Perancang Peraturan Perundang-undangan
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 mendefinisikan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta menyusun instrumen hukum lainnya. Definisi ini menegaskan bahwa Perancang bukan sekadar penyusun teknis redaksional, melainkan pejabat fungsional yang memikul tanggung jawab penuh atas mutu produk hukum yang dihasilkannya.
3.2 Landasan Yuridis Keikutsertaan Perancang
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat dengan tambahan pada Pasal 98 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang membuka ruang agar pembentukan peraturan dapat pula mengikutsertakan Analis Hukum sesuai dengan kebutuhan. Adapun mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang secara lebih rinci, hal tersebut diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.
3.3 Keikutsertaan pada Lima Tahap Pembentukan Peraturan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 mengatur bahwa keikutsertaan Perancang mencakup seluruh lima tahap pembentukan peraturan. Pada tahap perencanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Perancang berperan dalam penyusunan naskah akademik serta program perencanaan legislasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada tahap penyusunan menurut Pasal 7, peran Perancang meliputi perumusan pokok pikiran materi muatan, penyusunan kerangka atau sistematika, hingga perumusan naskah awal rancangan peraturan.
Pada tahap pembahasan sebagaimana diatur Pasal 8, Perancang terlibat dalam rapat pembicaraan tingkat pertama, yang mencakup rapat kerja, panitia kerja, tim perumus atau tim kecil, dan sinkronisasi, maupun rapat pembicaraan tingkat kedua yang berupa rapat paripurna. Pada tahap pengesahan atau penetapan menurut Pasal 9, Perancang menyiapkan naskah peraturan yang akan disahkan atau ditetapkan oleh pejabat berwenang. Terakhir, pada tahap pengundangan sebagaimana diatur Pasal 10, Perancang menyiapkan naskah peraturan yang akan diundangkan.
3.4 Peran Perancang pada Tahap Pengundangan
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 menegaskan bahwa keikutsertaan Perancang pada tahap pengundangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah peraturan yang akan diundangkan. Dalam praktiknya, peran ini terwujud dalam beberapa bentuk kegiatan konkret, yaitu menyiapkan dan memastikan naskah final telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menyusun kelengkapan dokumen permohonan pengundangan seperti surat harmonisasi, berita acara, dan rancangan yang telah diparaf, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sejak tahap pemeriksaan hingga penomoran naskah.
Selain kelima tahap utama tersebut, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 juga membuka peluang bagi Perancang untuk dilibatkan dalam kegiatan penyebarluasan naskah rancangan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Peran tambahan ini menempatkan Perancang sebagai jembatan yang menghubungkan proses teknis pembentukan hukum dengan ruang partisipasi publik yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
4. Partisipasi Masyarakat yang Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4.1 Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat
Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebar dalam beberapa peraturan. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dasar keikutsertaan masyarakat, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan dan tata cara partisipasi dalam proses regulasi, dan ketentuan ini saat ini tengah berada dalam proses perubahan pada tahapan harmonisasi. Di tingkat daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 mengatur secara khusus partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, tata cara pelaksanaan konsultasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021.
4.2 Hak Masyarakat untuk Memberikan Masukan
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan secara daring maupun luring. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam konteks ini adalah orang perseorangan maupun kelompok yang terdampak langsung dan/atau berkepentingan atas materi muatan rancangan peraturan. Agar masukan yang disampaikan lebih terarah, naskah akademik dan/atau rancangan peraturan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Di sisi lain, pembentuk peraturan memikul kewajiban untuk menginformasikan proses pembentukan peraturan dan dapat menjelaskan hasil pembahasan atas masukan yang diterima kepada masyarakat.
4.3 Tiga Prasyarat Partisipasi yang Bermakna
Konsep partisipasi yang bermakna (meaningful participation) hadir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Terdapat tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar partisipasi masyarakat tidak sekadar menjadi formalitas, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan (right to be explained). Ketiga prasyarat ini perlu dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, sehingga partisipasi masyarakat benar-benar berdampak nyata pada substansi peraturan yang dihasilkan.
4.4 Waktu dan Mekanisme Pelaksanaan Konsultasi Publik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 2 ayat (3), mengatur bahwa konsultasi publik dilaksanakan pada tiga tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau masukan dalam kurun waktu paling lama tiga puluh hari sejak konsep atau rancangan disebarluaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 14. Penyampaian masukan tersebut dapat dilakukan melalui dua kanal sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu media elektronik melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan media nonelektronik seperti surat resmi atau rapat dengar pendapat umum.
Pasal 13 peraturan yang sama merinci berbagai bentuk kegiatan konsultasi yang dapat diselenggarakan, antara lain uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, rapat dengar pendapat umum, dan kunjungan kerja. Alur pelaksanaan konsultasi publik secara umum mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 21, yaitu dimulai dari penyebarluasan konsep rancangan, pengumpulan tanggapan dalam batas waktu paling lama tiga puluh hari, pengolahan masukan yang diterima, pertimbangan masukan tersebut dalam tahap pembahasan, hingga penyampaian informasi mengenai hasil akomodasi masukan kepada masyarakat disertai dengan alasannya.
4.5 Pengaturan Terbaru dalam Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Dalam rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang saat ini berada dalam tahapan harmonisasi, cakupan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan diperjelas agar berlaku pada penyusunan berbagai jenis peraturan, mulai dari perencanaan penyusunan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Badan, Lembaga, dan Komisi atau nama lain, hingga perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pengaturan terbaru juga memperjelas bahwa partisipasi masyarakat pada tahap penyusunan dilakukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat panitia antarkementerian atau antarnonkementerian, dan/atau pada tahap pengharmonisasian. Adapun pada tahap pembahasan, partisipasi masyarakat dapat melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah, sehingga ruang partisipasi tidak hanya terbatas pada lingkup eksekutif, tetapi juga menjangkau proses di lembaga legislatif.
5. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan tiga hal pokok. Pertama, pengundangan merupakan gerbang berlakunya hukum, yang kini dilaksanakan melalui tujuh tahapan mulai dari permohonan hingga publikasi, dan telah terintegrasi secara elektronik melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025 guna memberikan kepastian dan keterbukaan hukum bagi masyarakat.
Kedua, Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah mitra yang hadir sejak awal hingga akhir proses pembentukan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 menegaskan keikutsertaan Perancang bersifat wajib pada seluruh lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pada kegiatan penyiapan naskah di tahap pengundangan.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus bermakna, bukan sekadar formalitas. Hal ini mensyaratkan dipenuhinya hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan pada setiap kesempatan konsultasi publik yang diselenggarakan. Ketiga aspek tersebut—pengundangan, keikutsertaan Perancang, dan partisipasi masyarakat yang bermakna—pada akhirnya bermuara pada satu tujuan yang sama, yaitu terciptanya peraturan perundang-undangan yang sah secara prosedural, tertata secara teknis, dan diterima secara substansial oleh masyarakat yang akan hidup di bawah aturan tersebut.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
- Bahan Presentasi "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Keterlibatan Perancang dalam Setiap Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Penguatan Partisipasi Masyarakat yang Bermakna", Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, 2026.
Comments
Post a Comment