Langsung ke konten utama

Unggulan

Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" Hari/tanggal      : Jum'at, 3 Juli 2026 Waktu                   : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat                 : Zoom Meeting acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia. materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Urgensi RUU tentang Pembentukan Undang-Undang


Seminar Nasional Urgensi RUU tentang Pembentukan Undang-Undang 

Hari : Selasa

Tanggal : 5 Mei 2026

Pukul : 08.30 s.d. 12.30 WIB

Lokasi : Ruang Seminat Fiat Justicia Fakultas Hukum Universitas Diponegoro


Materi terlampir dibawah ini:




disampaikan oleh Aisyah Lailiyah, S.H., M.H. - Direktur Perencanaan PUU Ditjen PP Kementerian Hukum  
disampaikan oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. - Ketua Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASSIPER) & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia  
disampaikan oleh Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H.

Komentar

Postingan Populer