Mengawal konstitusionalitas undang-undang: mekanisme pengujian dan dinamika perkara di mahkamah konstitusi
Pertemuan ini membahas mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) serta dinamika penanganan perkara. Paparan utama disampaikan oleh Dr. Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan) dan Zuliansyah, S.H., M.Si. (Direktur Litigasi dan Non-Litigasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan). Diskusi menyoroti lonjakan permohonan judicial review pada tahun 2026, pentingnya kepatuhan terhadap syarat formil dan materiil dalam perancangan peraturan, serta langkah penanganan dan tindak lanjut putusan MK.
Pokok Pembahasan Utama
Penyelenggara dan Tema
- Kegiatan: Pendalaman Materi “Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang: Mekanisme Pengujian dan Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi”.
- Narasumber utama: Dr. Dhahana Putra (membuka acara) dan Zuliansyah, S.H., M.Si. (Direktur Litigasi dan Non-Litigasi) yang memaparkan mekanisme pengujian di MK.
Tren Permohonan dan Data Penting
- Hingga Agustus 2026 tercatat 326 permohonan perkara masuk ke MK.
- Undang-undang yang banyak diuji antara lain: KUHP (sekitar 40 permohonan), KUHAP (sekitar 27 permohonan), UU Pidana (sekitar 7 permohonan), UU Cipta Kerja (pernah dibatalkan karena cacat formil), serta beberapa undang-undang baru yang langsung mendapat permohonan uji materiil (misalnya UU ASN, UU Polri, dan UU P-2SK).
Dua Jenis Pengujian di Mahkamah Konstitusi
- Uji formil: menguji prosedur pembentukan undang-undang (perencanaan, naskah akademik, partisipasi publik, dan harmonisasi). Batas waktu pengajuan uji formil adalah 45 hari sejak pengundangan.
- Uji materiil: menguji kesesuaian materi norma terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait hak-hak konstitusional (Pasal 28 dan seterusnya) serta asas kepastian hukum.
Penyebab Pembatalan dan Permasalahan Regulasi
- Cacat formil sering berkaitan dengan kurangnya partisipasi masyarakat (right to be heard), kekurangan dokumen pendukung (undangan, berita acara, hasil rapat), atau proses harmonisasi yang tidak memadai.
- Dampak pembatalan meliputi pemborosan anggaran perencanaan dan pengundangan, serta produk hukum menjadi tidak berlaku atau dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Mekanisme Pengajuan dan Proses Perkara di Mahkamah Konstitusi
Subjek Pemohon (Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi)
- Perorangan warga negara (masyarakat biasa dan mahasiswa sering menjadi mayoritas pemohon);
- Kesatuan masyarakat hukum adat;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga negara.
Isi permohonan meliputi identitas pemohon, uraian dasar permohonan (kewenangan MK dan kedudukan hukum/legal standing), alasan permohonan (posita), serta petitum.
Syarat Legal Standing
- Adanya hak konstitusional yang dirugikan;
- Kerugian bersifat spesifik/aktual atau potensial berdasarkan penalaran yang wajar;
- Terdapat hubungan sebab-akibat antara undang-undang dan kerugian;
- Apabila permohonan dikabulkan, kerugian tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi;
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji objek yang dimohonkan.
Tahapan Persidangan
- Pendaftaran dan pemeriksaan awal oleh Kepaniteraan;
- Sidang panel (tiga hakim) untuk pemeriksaan kelengkapan dan arahan perbaikan;
- Sidang pleno (sembilan hakim) yang menghadirkan pemohon, Pemerintah (Keterangan Presiden dibacakan oleh menteri atau pejabat eselon I), DPR, sesi keterangan saksi/ahli, serta tanya jawab;
- Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembacaan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tindak Lanjut
- Membatalkan norma atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Konstitusional bersyarat (norma dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara tertentu);
- Inkonstitusional bersyarat;
- Penundaan pemberlakuan putusan (contoh: ketentuan anggaran MBG terkait pendidikan diberi tenggat waktu hingga 2028);
- Perumusan norma baru;
- Ultra petita (putusan yang melebihi permintaan pemohon).
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat untuk umum. Tidak tersedia upaya hukum lanjutan. Tindak lanjut pelaksanaan putusan dilakukan segera atau sesuai penundaan yang ditetapkan dalam amar putusan, dengan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Rekomendasi Praktis
- Perancang peraturan di pusat dan daerah wajib memperkuat kepatuhan terhadap syarat formil dan materiil, antara lain dengan menjamin kelengkapan dokumentasi proses (undangan, notulen, hasil konsultasi/FGD, naskah akademik), melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan, serta melakukan harmonisasi internal dan antarinstansi (khususnya produk daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum).
- Direktorat Litigasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan berperan sebagai koordinator pengawalan produk hukum: menyiapkan Keterangan Presiden, saksi/ahli, dan kesimpulan untuk menghadapi permohonan di Mahkamah Konstitusi.
- Kantor Wilayah diminta aktif mengawal peraturan daerah yang berpotensi diuji di Mahkamah Agung.
Pertanyaan Peserta dan Jawaban
Erik Junata (Kepala Kantor Wilayah Riau) menanyakan apakah lonjakan permohonan merupakan tanda positif (kesadaran hukum) atau negatif (menurunnya kualitas pembentukan regulasi), serta apakah norma yang sudah pernah diuji dapat diajukan kembali.
Narasumber menjelaskan bahwa lonjakan permohonan bersifat positif dari sisi partisipasi demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun, hal tersebut sekaligus menjadi peringatan agar pembentuk peraturan lebih cermat. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 8% permohonan yang dikabulkan, sehingga kualitas regulasi secara keseluruhan masih relatif baik. Norma atau pasal yang sama masih dapat diajukan kembali dengan argumentasi berbeda atau oleh subjek pemohon yang berbeda, sepanjang memenuhi syarat legal standing.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terus meningkat. Kualitas perancangan peraturan, baik dari aspek formil maupun materiil, menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko pembatalan. Direktorat Litigasi dan Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mengawal produk hukum pusat maupun daerah agar lebih tahan terhadap judicial review.
Materi acara akan dibagikan melalui panitia. Direktorat Litigasi akan terus menjalankan peran penyiapan Keterangan Presiden dan dukungan litigasi. Peserta diharapkan memperkuat dokumentasi proses pembentukan regulasi dan melibatkan publik sejak tahap awal.
Comments
Post a Comment