Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"
Hari/tanggal : Jum'at, 3 Juli 2026
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Zoom Meeting
acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia.
materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan
berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Komentar
Posting Komentar