Langsung ke konten utama

Unggulan

Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" Hari/tanggal      : Jum'at, 3 Juli 2026 Waktu                   : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat                 : Zoom Meeting acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia. materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan



Pedoman evaluasi peraturan perundang‑undangan adalah dokumen resmi yang disusun untuk memberikan metode, langkah, dan standar dalam menilai kualitas suatu peraturan, baik dari sisi kesesuaian dengan hierarki hukum, asas pembentukan peraturan, kejelasan rumusan, efektivitas, maupun dampaknya dalam masyarakat.

Sumber utama pedoman ini adalah Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang‑undangan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Inti pedoman evaluasi peraturan perundang‑undangan 

  • Menilai apakah peraturan sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan asas pembentukan peraturan yang baik.
  • Menguji kejelasan rumusan, konsistensi, dan keselarasan dengan peraturan lain.
  • Menilai efektivitas implementasi, apakah peraturan dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan pembentukannya.
  • Mengidentifikasi masalah, hambatan, dan dampak yang muncul dari penerapan peraturan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan, revisi, atau pencabutan peraturan jika diperlukan.

Komentar

Postingan Populer