Langsung ke konten utama

Unggulan

Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" Hari/tanggal      : Jum'at, 3 Juli 2026 Waktu                   : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat                 : Zoom Meeting acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia. materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Materi Seminar Hukum dengan tema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP




Berlakunya KUHP baru membawa implikasi luas terhadap keberadaan dan kewenangan Peraturan Daerah dalam menetapkan sanksi pidana. Seminar ini bertujuan mengkaji batasan konstitusional, sinkronisasi norma, serta tantangan implementatif yang muncul, sekaligus memberikan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui dialog antara pakar hukum, akademisi, dan praktisi, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif guna memastikan peraturan daerah tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di era KUHP baru.

Acara diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi DI Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025



Komentar

Postingan Populer