Materi Seminar Hukum dengan tema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP
Berlakunya KUHP baru membawa implikasi luas terhadap keberadaan dan kewenangan Peraturan Daerah dalam menetapkan sanksi pidana. Seminar ini bertujuan mengkaji batasan konstitusional, sinkronisasi norma, serta tantangan implementatif yang muncul, sekaligus memberikan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui dialog antara pakar hukum, akademisi, dan praktisi, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif guna memastikan peraturan daerah tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di era KUHP baru.
Acara diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi DI Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025



Komentar
Posting Komentar