Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah". Acara diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan secara daring pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026.
Memahami Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca KUHP Baru.
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia akhirnya memasuki tahap implementasi. Melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang‑undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑undangan, para perancang dari pusat hingga daerah berkumpul untuk memahami arah kebijakan baru terkait ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).
Acara dibuka dengan doa yang dipimpin oleh Muhammad Yuda Fadil, memohon agar kegiatan ini membawa manfaat bagi instansi dan masyarakat. Setelah itu, Dirjen PP Dhahana Putra menyampaikan materi utama yang menjadi inti diskusi hari itu.
Salah satu poin penting adalah berlakunya tiga undang‑undang baru di bidang pidana: KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. KUHP kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad resmi digantikan oleh KUHP nasional yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Dirjen menjelaskan bahwa perubahan ini membawa implikasi besar, termasuk bagi pemerintah daerah. KUHP baru tidak lagi mengenal kategori *pelanggaran*, sehingga pidana kurungan dalam Perda harus dihapus. Perda kini hanya dapat memuat pidana denda, dengan batas maksimal kategori tiga atau Rp50 juta. Skema denda pun kini lebih terukur, mulai dari kategori satu (Rp1 juta) hingga kategori delapan (Rp50 miliar).
Pendekatan pemidanaan juga berubah. Jika sebelumnya pemidanaan sangat menekankan aspek pembalasan, kini negara mendorong pendekatan korektif dan restoratif. Tindakan seperti konseling, kerja sosial, hingga pemulihan korban menjadi bagian dari sistem pemidanaan yang baru.
Dalam sesi tanya jawab, muncul berbagai pertanyaan dari daerah, mulai dari apakah ketentuan pidana dalam Perda harus dihapus, hingga bagaimana menyesuaikan Perda lama. Dirjen menegaskan bahwa ketentuan pidana tidak dihapus, tetapi disesuaikan. Ia bahkan menyarankan agar daerah membuat satu Perda Omnibus yang memuat seluruh penyesuaian pidana, sehingga proses harmonisasi lebih efisien dan tidak membingungkan aparat penegak hukum.
Isu mengenai living law juga dibahas. Dirjen mengingatkan bahwa living law hanya berlaku untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP, serta harus memenuhi kriteria kesesuaian dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum.
Forum ini menjadi ruang penting bagi para perancang peraturan untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional. Dengan penyesuaian yang tepat, Perda diharapkan tetap relevan, efektif, dan selaras dengan sistem hukum pidana yang baru.
berikut terlampir materi paparannya:





Komentar
Posting Komentar