Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Tertinggi Negara Indonesia



Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pengesahan ini menandai lahirnya sistem ketatanegaraan Indonesia yang merdeka dan berdaulat, serta menjadi tonggak awal pembentukan struktur pemerintahan yang berdasarkan hukum.

Sebagai konstitusi, UUD 1945 menempati kedudukan yang sangat penting dalam tata susunan peraturan perundang-undangan negara. Ia berada pada tingkat tertinggi dalam hierarki hukum nasional, yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan lainnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UUD 1945. Kedudukan ini menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama dan acuan dalam pembentukan serta pelaksanaan peraturan-peraturan di bawahnya.

Dalam perspektif teori hukum, UUD 1945 termasuk dalam kelompok Staatsgrundgesetz atau Aturan Dasar/Pokok Negara. Istilah ini merujuk pada norma hukum yang menetapkan struktur dasar negara, pembagian kekuasaan, serta prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai Staatsgrundgesetz, UUD 1945 mengatur hal-hal yang bersifat mendasar, seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara.

Namun, meskipun UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan, ia tidak berdiri sebagai norma tertinggi secara mutlak. Di atas UUD 1945 terdapat Pancasila, yang dalam teori jenjang norma hukum dikenal sebagai Grundnorm atau Norma Dasar. Pancasila merupakan sumber nilai dan ideologi yang melandasi seluruh sistem hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia. Sebagai Grundnorm, Pancasila memberikan arah dan semangat bagi pembentukan UUD 1945, serta menjadi tolok ukur dalam menilai apakah suatu norma hukum sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 bersifat hierarkis sekaligus fungsional. Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis, sedangkan UUD 1945 menjadi landasan yuridis dan konstitusional. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dalam praktik ketatanegaraan, setiap kebijakan dan peraturan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tunduk pada ketentuan UUD 1945.

Seiring dengan perkembangan zaman, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen. Amandemen tersebut dilakukan untuk menyesuaikan isi konstitusi dengan dinamika masyarakat, tuntutan demokrasi, dan kebutuhan reformasi kelembagaan. Meskipun telah mengalami perubahan, kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi tetap tidak berubah. Ia tetap menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara dan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.

Dengan memahami kedudukan dan fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum Indonesia, masyarakat diajak untuk menghargai konstitusi sebagai perwujudan dari cita-cita kemerdekaan dan komitmen terhadap kehidupan bernegara yang berlandaskan hukum. UUD 1945 bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga simbol kesepakatan nasional, penjaga hak-hak warga negara, dan penuntun arah pembangunan bangsa. Ia adalah fondasi yang kokoh bagi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Komentar

Postingan Populer