Perubahan UUD 1945 sebagai Penyesuaian Filosofis terhadap Dinamika Masyarakat
Konstitusi merupakan landasan utama dalam kehidupan bernegara. Ia tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai perwujudan nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara, dan secara filosofis harus senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Perubahan terhadap UUD 1945 bukanlah sekadar revisi teknis, melainkan sebuah proses pembaharuan yang bertujuan untuk menyelaraskan konstitusi dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Demokrasi menuntut adanya partisipasi rakyat, perlindungan hak asasi manusia, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi harus mampu mengakomodasi nilai-nilai tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman.
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan menggunakan sistem addendum. Sistem ini berarti bahwa perubahan dilakukan dengan menambahkan atau menyisipkan ketentuan baru ke dalam konstitusi yang sudah ada, tanpa menghapus atau mengganti keseluruhan isi konstitusi. Konstitusi asli tetap berlaku sebagai dasar, sementara perubahan yang dilakukan bersifat melengkapi dan memperbaiki bagian-bagian tertentu. Sistem addendum memungkinkan kontinuitas hukum tetap terjaga, sekaligus membuka ruang bagi penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Proses perubahan UUD 1945 melalui sistem addendum mencerminkan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab. Ia menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai warisan konstitusional yang telah menjadi bagian dari sejarah kemerdekaan, namun juga menyadari perlunya pembaharuan untuk memperkuat sistem demokrasi. Dengan cara ini, konstitusi tetap menjadi dokumen hidup yang mampu berkembang seiring dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi.
Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah agar konstitusi negara Indonesia semakin baik dan lengkap dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara, memperjelas pembagian kekuasaan antar lembaga negara, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam jangka panjang, perubahan konstitusi melalui sistem addendum bertujuan untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Dengan memahami perubahan UUD 1945 sebagai proses filosofis dan konstitusional, masyarakat diajak untuk melihat konstitusi bukan sebagai dokumen yang kaku, tetapi sebagai refleksi dari kehendak kolektif untuk hidup dalam tatanan yang beradab dan bermartabat. Konstitusi yang mampu berubah adalah konstitusi yang hidup, dan konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang mampu menjaga nilai-nilai dasar bangsa dalam setiap langkah sejarahnya.



Komentar
Posting Komentar