Kebebasan Bertindak dan Batasan Hukum Menurut Bentham



Jeremy Bentham, seorang filsuf dan ahli hukum utilitarian, menyatakan bahwa manusia adalah hakim terbaik atas kepentingannya sendiri. Ia percaya bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk menilai apa yang paling bermanfaat bagi dirinya, dan oleh karena itu, harus dibiarkan bertindak berdasarkan kebijaksanaannya sendiri. Pandangan ini menekankan pentingnya otonomi pribadi dan kepercayaan terhadap kemampuan rasional manusia dalam menentukan arah hidupnya.

Dalam kehidupan nyata, manusia memang tidak selalu bertindak sempurna. Kadang mereka menipu diri sendiri, membuat keputusan yang keliru, atau tersesat dalam penilaian yang salah. Namun, menurut Bentham, kesalahan semacam itu bukanlah alasan untuk mencabut kebebasan individu. Justru, setelah menyadari kesalahan tersebut, manusia akan berusaha memperbaikinya. Proses belajar dari kesalahan adalah bagian dari perkembangan moral dan intelektual yang tidak bisa digantikan oleh paksaan hukum.

Hukum, dalam pandangan Bentham, tidak seharusnya mencampuri urusan pribadi yang tidak merugikan orang lain. Campur tangan hukum hanya dibenarkan ketika tindakan seseorang berpotensi atau secara nyata merugikan individu lain. Dalam situasi seperti itu, hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan bersama. Ia dapat menerapkan pembatasan dan hukuman untuk mencegah kerugian dan menjaga keseimbangan sosial.

Dengan demikian, hukum bukanlah alat untuk mengatur setiap aspek kehidupan manusia, melainkan mekanisme untuk menjaga agar kebebasan individu tidak melanggar hak orang lain. Hukum hadir sebagai pagar yang membatasi tindakan yang merusak, bukan sebagai penghalang bagi kebebasan berpikir dan bertindak. Ia tidak mengklaim sebagai pengganti kebijaksanaan pribadi, tetapi sebagai penjaga agar kebijaksanaan itu tidak melukai sesama.

Pandangan Bentham ini menempatkan hukum dalam posisi yang bijaksana dan proporsional. Ia tidak menempatkan negara sebagai pengatur moral individu, melainkan sebagai pelindung dari konflik antar individu. Dalam masyarakat yang sehat, hukum dan kebebasan berjalan berdampingan. Hukum tidak mengekang, tetapi menjaga agar kebebasan tidak berubah menjadi kebebasan yang merusak.

Dengan memahami prinsip ini, kita diajak untuk menghargai kebebasan sebagai hak dasar manusia, sekaligus menyadari bahwa kebebasan itu memiliki batas ketika menyentuh hak orang lain. Hukum yang baik adalah hukum yang tahu kapan harus hadir dan kapan harus memberi ruang. Ia tidak mengatur segalanya, tetapi hadir ketika diperlukan, untuk menjaga agar kehidupan bersama tetap adil dan harmonis.

Komentar

Postingan Populer