Prinsip Utilitas dalam Pemikiran Jeremy Bentham
Salah satu kontribusi utama Bentham dalam bidang hukum adalah gagasannya mengenai prinsip utilitas, yang kemudian dikenal sebagai dasar dari aliran filsafat utilitarianisme. Dalam pandangan Bentham, utilitas merupakan prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam setiap proses legislasi. Ia mendefinisikan utilitas sebagai kecenderungan suatu tindakan untuk menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak. Dengan kata lain, hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan kesejahteraan maksimal bagi masyarakat secara keseluruhan.
Bentham menegaskan bahwa legislasi bukan semata-mata proses teknis, melainkan merupakan perpaduan antara ilmu dan seni. Sebagai ilmu, legislasi membutuhkan analisis rasional, data empiris, dan pemahaman mendalam terhadap struktur sosial. Sebagai seni, legislasi menuntut kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, intuisi moral, dan kemampuan untuk merancang norma yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara dinamis. Kombinasi antara pendekatan ilmiah dan artistik inilah yang menurut Bentham dapat menghasilkan hukum yang efektif dan adil.
Prinsip utilitas juga dijadikan Bentham sebagai dasar dari kewajiban politik. Ia berpendapat bahwa legitimasi suatu pemerintahan dan hukum terletak pada kemampuannya untuk memenuhi tujuan akhir dari keberadaan negara, yaitu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik, peraturan, dan tindakan pemerintah harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana ia berkontribusi terhadap manfaat kolektif. Dalam kerangka ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan semata, melainkan sebagai instrumen moral yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum.
Pemikiran Bentham tentang utilitas memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan hukum modern, terutama dalam hal penilaian terhadap efektivitas dan keadilan suatu regulasi. Prinsip ini mendorong para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan hukum, serta menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Dengan demikian, utilitarianisme tidak hanya menjadi teori filosofis, tetapi juga menjadi pendekatan praktis dalam membangun sistem hukum yang responsif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui gagasan-gagasannya, Jeremy Bentham telah meletakkan dasar bagi pemikiran hukum yang progresif dan humanis. Prinsip utilitas yang ia rumuskan tetap relevan hingga kini, terutama dalam konteks demokrasi dan negara hukum yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai pusat dari segala proses pemerintahan. Legislasi, dalam pandangan Bentham, bukanlah sekadar produk formal dari lembaga negara, melainkan cerminan dari komitmen moral untuk menciptakan dunia yang lebih adil, sejahtera, dan berperikemanusiaan.




Komentar
Posting Komentar