Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten sebagai Instrumen Tata Kelola dan Pengembangan Berkelanjutan
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dalam konteks otonomi daerah, peraturan ini menjadi instrumen hukum yang mengikat dan memberikan legitimasi terhadap arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata di tingkat kabupaten. Ripparkab tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknokratis, tetapi juga sebagai manifestasi dari komitmen pemerintah daerah untuk mengintegrasikan potensi lokal, aspirasi masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam satu kerangka kebijakan yang dapat diimplementasikan secara konsisten.
Proses pembentukan Perda Ripparkab dimulai dari identifikasi potensi dan tantangan pariwisata di wilayah kabupaten. Hal ini mencakup pemetaan destinasi wisata, analisis daya dukung lingkungan, kajian sosial budaya, serta evaluasi terhadap infrastruktur dan sumber daya manusia yang tersedia. Data dan informasi tersebut menjadi dasar dalam merumuskan visi, misi, dan arah pembangunan pariwisata yang sesuai dengan karakteristik dan keunggulan lokal. Dalam tahap ini, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa perencanaan yang disusun tidak bersifat top-down, melainkan mencerminkan kebutuhan dan harapan nyata dari komunitas lokal.
Setelah perencanaan teknis dirumuskan, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan pembahasan rancangan Perda Ripparkab. Proses ini melibatkan diskusi lintas sektor, konsultasi publik, dan harmonisasi dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Tujuannya adalah memastikan bahwa Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika dan kompleksitas pembangunan pariwisata di tingkat lokal. Dalam pembahasan ini, aspek legal drafting menjadi krusial, karena rumusan norma hukum harus jelas, tegas, dan dapat dioperasionalkan oleh perangkat daerah serta para pemangku kepentingan lainnya.
Perda Ripparkab yang telah disahkan kemudian menjadi landasan hukum bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan pariwisata. Ia mengatur zonasi destinasi wisata, pengembangan atraksi dan amenitas, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, promosi dan pemasaran, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Perda ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab masing-masing aktor, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, hingga lembaga pendidikan dan organisasi sosial. Dengan demikian, Ripparkab bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat koordinasi dan sinergi antar pihak dalam mewujudkan ekosistem pariwisata yang inklusif dan berdaya saing.
Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perda Ripparkab adalah konsistensi dan komitmen politik dari para pengambil kebijakan. Tanpa dukungan anggaran, pengawasan yang ketat, dan evaluasi berkala, Perda ini berisiko menjadi dokumen formalitas belaka. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan program. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dijaga agar pembangunan pariwisata tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam jangka panjang, Perda Ripparkab dapat menjadi fondasi bagi transformasi pariwisata kabupaten menuju model pembangunan yang berkelanjutan. Ia memungkinkan integrasi antara pelestarian budaya, konservasi alam, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui pendekatan ini, pariwisata tidak lagi dipandang sebagai sektor eksploitatif, tetapi sebagai ruang kolaboratif yang menghargai warisan lokal, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas. Dengan demikian, pembentukan Perda Ripparkab bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang bagaimana sebuah daerah merumuskan masa depannya melalui pariwisata yang bermartabat dan berkelanjutan.


Komentar
Posting Komentar