KUHAP dalam bingkai reformasi hukum nasional dan penguatan negara hukum

Webinar Sosialisasi KUHAP merupakan kegiatan edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan dan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui pemaparan narasumber dan diskusi interaktif, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tata cara penegakan hukum pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP menjadi hal yang sangat penting bagi aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Seiring dengan perkembangan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat akan keadilan, KUHAP terus menjadi perhatian publik, baik dalam aspek penerapan maupun wacana pembaruan. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan pemahaman di kalangan masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum dalam proses peradilan pidana, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan webinar sosialisasi KUHAP dipandang perlu sebagai sarana edukasi dan diseminasi informasi hukum yang efektif dan mudah diakses.

Selain itu, pemanfaatan media webinar memungkinkan jangkauan peserta yang lebih luas dan interaktif, sehingga sosialisasi KUHAP dapat dilaksanakan secara efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

materi KUHAP dalam bingkai reformasi hukum nasional dan penguatan negara hukum disampaikan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. terlampir dibawah ini:

Komentar

Postingan Populer