Langsung ke konten utama

Unggulan

Penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

 Pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan dengan tema "Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" Hari/tanggal      : Jum'at, 3 Juli 2026 Waktu                   : 08.00 WIB s.d. Selesai Tempat                 : Zoom Meeting acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan Se-Indonesia. materi disampaikan oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H - staf ahli menko bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga kemenko hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan berikut terlampir bahan materi dari acara tersebut:

Kupu-Kupu


Jangan kejar kupu-kupu.  
Ia akan terbang, menjauh dari tangan yang tergesa.  
Namun jika kau rawat tamanmu dengan sabar,  
menyiram bunga dengan kasih,  
menyapu dedaunan dengan doa,  
dan membiarkan matahari menyentuh tanahmu dengan hangat—  
maka kupu-kupu akan datang.  
Tanpa panggilan.  
Tanpa paksaan.  
Ia akan menari di atas kelopak harapan,  
karena tamanmu telah menjadi tempat yang layak untuk singgah.

Komentar

Postingan Populer